Tugas Badan Penjaminan Mutu (BPM)
Tugas Badan Penjaminan Mutu (BPM), diantaranya sebagai berikut :
- Menyiapkan dan menyusun Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur yang sesuai dengan Kebijakan Akademik, Standar Akademik, Peraturan yang berlaku dan sejalan dengan kapasistas universitas;
- Mengimplementasikan sistem penjaminan mutu pada seluruh jenjang organisasi akademik di lingkungan Universitas Muria Kudus;
- Melaksnakan kegiatan audit mutu kepada unit-unit pelaksana akademik;
- Menyiapkan kebutuhan sumber daya dan kebutuhan fisik untuk menunjang terlaksananya implementasi sistem penjaminan mutu;
- Merencanakan dan melaksanakan pelatihan bagi pelaksana kegiatan implementasi. (admin-bpm)